Dimana Mencari Gambar untuk Blog (Secara Legal)

Terlepas dari fenomena Google Image Search baru-baru ini, barangkali kamu sudah pernah dengar, bahwa gambar bisa mendatangkan trafik bagi blog kamu. Tapi jika kamu tidak memiliki gambar hasil karya kamu sendiri, internet adalah tempat yang luas untuk mencari gambar yang kamu butuhkan. Tetapi perlu diingat bahwa tidak semua gambar yang kamu temukan di internet bisa kamu pergunakan untuk blog kamu. Beberapa gambar (bisa jadi) dilindungi dengan aturan hak-cipta, yang artinya tidak boleh kamu pergunakan (tanpa izin sang empunya).

Tapi sebelum melanjutkan bacaan kamu pada postingan ini, mari kita bahas definisi legal yang dimaksud.

Kenapa tidak semua gambar boleh diambil?

ID-10079556Banyak gambar di internet, apalagi yang bagus-bagus, biasanya adalah hasil jepretan fotografer profesional. dan (bisa jadi) mereka menggunakan gambar tersebut untuk mempromosikan hasil karyanya, atau menjual foto tersebut. Foto tersebut adalah milik mereka, dan mereka berhak untuk menentukan siapa yang boleh mempergunakannya. Demikian juga dengan gambar hasil pengerjaan graphic designer.

Kamu dapat menggunakan gambar-gambar seperti itu, secara legal – jika – kamu sudah menghubungi pemegang hak atas gambar tersebut dan mendapatkan izinnya. Kalau pun mereka meminta kompensasi, biasanya dapat berupa

  • sejumlah pembayaran
  • tautan ke situs mereka
  • mencantumkan nama mereka
  • atau ketiga hal di atas, sekaligus

Walau kamu bisa saja menggunakan gambar tersebut tanpa seizin mereka. Tetapi ketika mereka mengetahuinya dan mengajukan tuntutan, kamu jelas bersalah di mata hukum; dan bisa mendapatkan sanksi berupa

  • kewajiban untuk menurunkan gambar tersebut dari blog kamu
  • menutup blog kamu
  • membayar denda atas pelanggaran kamu
  • atau ketiga hal di atas, sekaligus

Jadi jangan hanya karena satu gambar “curian” derita kamu malah menumpuk.

Gambar mana yang bisa dipergunakan secara legal?

Gambar yang kamu buat sendiri selalu aman untuk  kamu pergunakan (terkait urusan dengan hak cipta). Keuntungannya berkarya sendiri adalah, kamu pemegang hak cipta gambar tersebut, dan jika ada yang ingin menggunakannya; kamu dapat meminta kompensasi yang sesuai menurut kamu (tautan atau pembayaran).

Gambar yang kamu bayarkan hak untuk penggunaannya. Perlu diketahui, ada beberapa ketentuan tentang lisensi gambar. Beberapa orang tidak keberatan memberikan izin kepada blogger untuk menggunakan gambar hasil karya mereka. Tetapi jika kamu menggunakan gambar tersebut pada blog yang dimonetasi, maka sepatutnya kamu membeli lisensi komersil (commercial rights).

Dimana bisa mendapatkan gambar untuk blog (secara legal)

Seperti yang sudah dikatakan, kamu bisa saja sekedar meminta izin, atau membeli hak untuk menggunakan gambar dari orang lain.

Pertama, jika kamu mencari gambar gratis (tanpa perlu membayar sejumlah uang) kamu bisa mengunjungi PublicDomainPictures.net, atau FreeDigitalPhotos.net. Dua situs ini menyediakan gambar yang tidak mewajibkan kamu untuk membayarnya. Akan tetapi harap diingat bahwa ada kalanya pemilik gambar meminta kompensasi berupa tautan balik, atau memberikan ketentuan tertentu untuk penggunaan komersil. Maka dari itu selalu periksa hak yang diberikan.

Kedua, jika kamu mencari gambar dan bersedia mengeluarkan sejumlah uang untuk itu, silahkan kunjungi iStockPhoto.com. Disitu memang masih tersedia gambar yang sifatnya tidak berbayar, tetapi kebanyakan gambar berbayar yang ditawarkan harganya tidaklah terlalu mahal.

Semoga dengan tulisan ini, blogger Indonesia semakin jeli dan memperoleh manfaat.

08. February 2013 by Nichpakaich
Categories: Artikel | Tags: , , , , , , , | 6 comments

Comments (6)

  1. Pingback: Prilaku Pengelola Situs: Menggunakan Gambar dari Internet - Nich bukan nik atau nih

  2. Pingback: Panduan Wordpress untuk PemulaNgemeng.com

Tinggalkan Komentar